DISKOMINFO HALMAHERA SELATAN
Shadow

Kominfo Belum Tahu Isi Gugatan First Media

Jakarta – Belum lama ini, PT Firs Media Tbk (KBLV) melayangkan surat gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Menariknya, sampai saat ini Kominfo masih belum mengetahui isi gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kementerian Humas Kominfo Ferdinandus Setu. Sejauh ini, ia mengaku Kominfo baru terima relaas panggilan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Dari informasi tersebut, Kominfo diharapkan untuk menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang itu dijadwalkan untuk berlangsung pada 13 November nanti.

“Saat ini kami belum dapat salinan Gugatan, sehingga belum tahu pasti dasar gugatan First Media seperti apa,” kata Ferdinandus melalui pernyataan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.

Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Surat itu terpantau sudah tercantum pada Jumat (9/11).

“Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.” begitu keterangannya.

Sementara itu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.

Melalui keterangan tertulisnya, gugatan PT First Media Tbk. (KBLV) ke Kominfo di PTUN Jakarta tidak terkait dengan tanggung jawabnya sebagai penyedia layanan TV Kabel dan internet. Hal itu pun tak berdampak pada layanan saat ini.

Hal itu ditegaskan oleh PT Link Net Tbk (LINK) selaku penyedia layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel dengan merek First Media.

“Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK),” kata PT Link Net.

Bagikan Ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor