Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan operator-operator mana saja yang menunggak izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Dari laporan ini, ditemukan bahwa PT First Media, TBK dan PT Internux (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708 miliar.
Seperti yang tercantum pada laporan evaluasi kinerja penyelenggaraBroadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, Jumat (9/11/2018), jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625.
Dengan demikian, kedua perusahaan yang sama-sama di bawah naungan Lippo Group tersebut secara total menunggak dan dikenai denda hingga Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar).
Disebutkan bahwa First Media untuk Zona 1 (Sumatera bagian Utara) dan Zona 4 (Jabodetabek dan Banten), belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz tahun 2016 dan 2017.
Sedangkan Bolt untuk Zona 4 (Jabodetabek dan Banten) juga belum menunaikan kewajiban membayar izin pengguna frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017.
Pada laporan ini Kominfo juga mengungkap tidak hanya First Media dan Bolt yang lalai. Adapun Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
![]() |
Sementara itu, penyelenggara BWA lainnya, mulai dari PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media, dan PT Telekomunikasi Indonesia dinyatakan sudah membayar BHP frekuensi radio. Artinya, mereka tak punya tunggakan dan denda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
Kominfo: Tunggakan plus Denda First Media dan Bolt Rp 708 M

Seperti yang tercantum pada laporan evaluasi kinerja penyelenggaraBroadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, Jumat (9/11/2018), jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625.
Dengan demikian, kedua perusahaan yang sama-sama di bawah naungan Lippo Group tersebut secara total menunggak dan dikenai denda hingga Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar).
Baca juga: First Media Gugat Kominfo
|
Disebutkan bahwa First Media untuk Zona 1 (Sumatera bagian Utara) dan Zona 4 (Jabodetabek dan Banten), belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz tahun 2016 dan 2017.
Sedangkan Bolt untuk Zona 4 (Jabodetabek dan Banten) juga belum menunaikan kewajiban membayar izin pengguna frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017.
Pada laporan ini Kominfo juga mengungkap tidak hanya First Media dan Bolt yang lalai. Adapun Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
![]() |
Sementara itu, penyelenggara BWA lainnya, mulai dari PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media, dan PT Telekomunikasi Indonesia dinyatakan sudah membayar BHP frekuensi radio. Artinya, mereka tak punya tunggakan dan denda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan Izin.
Dalam rangka melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dan melindungi hak konsumen, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara mengundang ke tiga penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi (PT Jasnita, PT Internux dan PT First Media).
Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BHP frekuensi radio dimaksud dan perlindungan hak konsumen, serta menerbitkan surat pemberitahuan kepada Penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi. Dalam hal ketiga Penyelenggara dimaksud tidak melakukan pelunasan tunggakan BHP frekuensi radio beserta denda dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo.