Kominfo: Tunggakan plus Denda First Media dan Bolt Rp 708 M
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan operator-operator mana saja yang menunggak izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Dari laporan ini, ditemukan bahwa PT First Media, TBK dan PT Internux (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708 miliar.
Seperti yang tercantum pada laporan evaluasi kinerja penyelenggaraBroadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, Jumat (9/11/2018), jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625.
Dengan demikian, kedua perusahaan yang sama-sama di bawah naungan Lippo Group tersebut secara total menunggak dan dikenai denda hingga Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar...