DISKOMINFO HALMAHERA SELATAN
Shadow

Update Perkembangan Analog Switch Off (ASO)

SIARAN PERS NO. 346/HM/KOMINFO/08/2022

Kamis, 25 Agustus 2022

tentang Update Perkembangan Analog Switch Off (ASO)

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin menyampaikan bahwa penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya,  Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat. Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

3. Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi:

3.1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;

3.2. Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan

3.3. Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

4. Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

5. Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, kami meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya, diantaranya:

5.1. Para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk  terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5.2. Seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital;

5.3. Para produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan;

5.4. Bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Bagikan Ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Demo Slot Demo Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor