DISKOMINFO HALMAHERA SELATAN
Shadow

TUPOKSI

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian adalah dinas dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan  NOMOR   8   TAHUN 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai Tugas Pokok dan fungsi melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberika kepada Daerah  di bidang Komunikasi dan Infornatika, Statistik dan Persandian. Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut,  Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Selatan  mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian ;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian ;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
  5. Pelaksanaan Pengelolaan UPT ;
  6. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
error: Content is protected !!
Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Demo Slot Demo Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor