Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik SIARAN PERS NO. 01/HM/KOMINFO/01/2018
SIARAN PERS No. 01/HM/KOMINFO/01/2018
Tanggal 04 Januari 2018
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Pasal 62 ayat (4) PP PSTE mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
RPM ini telah disusun sejak tahun 2015 dengan melibatkan berbagai ...