Kominfo Belum Tahu Isi Gugatan First Media
Jakarta - Belum lama ini, PT Firs Media Tbk (KBLV) melayangkan surat gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Menariknya, sampai saat ini Kominfo masih belum mengetahui isi gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kementerian Humas Kominfo Ferdinandus Setu. Sejauh ini, ia mengaku Kominfo baru terima relaas panggilan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Dari informasi tersebut, Kominfo diharapkan untuk menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang itu dijadwalkan untuk berlangsung pada 13 November nanti.
"Saat ini kami belum dapat salinan Gugatan, sehingga belum tahu pasti dasar gugatan First Media seperti apa," kata Ferdinandus m...